“Motif kain Tenun Ikat NTT saat ini bukan saja sudah di Printing, tapi juga sudah di tenun di daerah lain” ungkap Ketua Dekranasda NTT ibu Julie Laiskodat saat membuka Rapat Koordinasi Dekranasda Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 yang berlangsung pada hari Selasa (27/11/08) di Aula SMKN 3 Kupang.
“Saya temukan di NTB (Provinsi Nusa Tenggara Barat-red) dimana motif kain tenun ikat kita ternyata juga sudah ditenun disana, dan ini berbahaya bagi kita apabila kita tidak segera mengurus Hak Paten dan Hak atas Kekayaan Intelektul (HAKI-red) bagi Motif-motif kain tenun ikat kita” lanjut ibu Julie.
“Karena itu dalam kesempatan ini kita mengundang narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM untuk membawakan materi tentang HAK Paten dan HAKI. Diharapkan agar pada tahun 2019 nanti Dekranasda di Kabupaten dan Kota se-NTT segera bisa bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam mengurus HAK Atas Kekayaan Intelektual bagi Motif kain Tenun di Daerah masing-masing”.
Rapat Koordinasi yang digelar oleh Dekranasda Provinsi NTT ini dihadiri oleh para ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur dan membahas berbagai agenda kerja Dekranasda untuk Tahun 2019.
Secara khusus juga membahas kesiapan Dekranasda se-NTT untuk berpartisipasi dalam berbagai even Nasional Seperti Indonesia Fashion Week (IFW) 2019, Jakarta Fashion Week (JFW) 2019, Jakarta Food & Fashion Festival (JF3) 2019, Pemilihan Puteri Tenun NTT 2019 dan berbagai even lainnya.
Hadir pula sebagai Narasumber, Kasie HAKI Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi NTT, Erni Mamo Li, SH,M.Hum. Ibu Erni membawakan materi tentang Hak Paten dan Hak Atas Kekayaan Intelektual serta langkah-langkah aplikasinya bagi motif kain tenun ikat dan berbagai produk warisan budaya di Provinsi NTT. (qq)